Polres Ciamis Berhasil Ungkap Kasus Ranmor, Sejumlah Pelaku Diamankan

photo author
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 19:28 WIB
Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Ciamis Jawa Barat. (foto: humas).
Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Ciamis Jawa Barat. (foto: humas).

Libernesia.com - Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

“Hari ini kami sampaikan pengungkapan kasus curanmor hasil dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024. Target operasi yang dilaksanakan didapat satu tersangka sesuai dengan target Operasi.

Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Atas Nama DS (31) dan barang bukti Sepeda Motor Suzuki Satria FU dan Motor Yamaha Mio dan Satu Kunci Astang. Modus tersangka ini mengambil dan mencuri motor di halaman rumah korban dengan menggunakan kunci T,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H.,

didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Muhamad Rustandi, Kasi Humas Polres Ciamis AKP Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers di depan Ruang Humas Polres Ciamis, Rabu (22/5/2024).

Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, tidak hanya target dari sasaran Operasi Jaran Lodaya 2024, jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana curanmor yang lain. Salah satunya pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Pajero yang terjadi pada tanggal 3 Mei 2024.

Pengungakapan tersebut, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, tiap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Dimana ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. “Tersangka atas nama YS warga Tasikmalaya. Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” kata AKBP Akmal.

Tak hanya itu, selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Ciamis Polda Jabar juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya. Yaitu yang terjadi pada 10 April 2024 dan pada Bulan Desember 2023.

Baca Juga: Kompolnas Optimistis Kasus Vina Cirebon Bakal Diungkap Tuntas

Pada kesempatan itu, Kapolres Ciamis Polda Jabar juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar behati-hati saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kendaraan berada ditempat yang aman dan mudah terpantau baik dengan CCTV serta menggunakan kunci ganda.

“Hati-hati untuk memarkirkan kendaraan di tempat aman, dan gunakan kunci ganda. Tempat aman dan ada CCTV dan kunci ganda,” kata AKBP Akmal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X