Libernesia.com - Kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) lalu kini memasuki babak baru. Polisi menetapkan 2 orang tersangka lain dalam tragedi yang menewaskan 11 orang saat acara perpisahan rombongan wisata SMK Lingga Kencana, Depok tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu pria dengan inisial AI dengan A. Keduanya, ternyata menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin Kementerian Perhubungan.
“Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
AI adalah pengusaha sekaligus pemilik bengkel di wilayah Jakarta. AI lalu merubah dimensi bus Trans Putera Fajar, padahal bengkelnya tidak memiliki izin karoseri untuk memodifikasi rancang bangun sebuah kendaraan.
“Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Polsek Sukagumiwang Konsisten Berantas Geng Motor dan Kejahatan C-3
Kapolda Jabar Hadiri Giat Bakti Sosial Penurunan Stunting di Tasikmalaya
Kapolda Jabar Resmikan Sarana Prasarana di Mako Polres Ciamis, Salah Satunya Lapangan Tembak
Mirip Kasus Vina Cirebon, Kinerja Polres Karawang Dipertanyakan Soal Kasus Dugaan Pungli Pesangon Karyawan di PT Chang Shin Indonesia