Polres Ciamis Ringkus Pelaku Curanmor di Masjid, 10 Motor Berhasil Diamankan

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 20:44 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Panumbangan. (foto: humas).
Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Panumbangan. (foto: humas).

Libernesia.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Panumbangan. Pelaku berinisial RR (23) merupakan warga Kecamatan Pagerangeung Kabupaten Tasikmalaya.

“RR kita tetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dimana tersangka melancarkan aksi di wilayah Panumbangan, Kabupaten Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Ciamis Polda Jabar Kompol Nia Kurnia, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH., dan Kasi Humas Polres Ciamis AKP Magdalena NEB, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Polri Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan tersangka RR melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban. Dimana tersangka memetik kendaraan bermotor yang sedang terparkir di halaman Masjid dan Balai Dusun di wilayah Kecamatan Panumbangan.

“Tersangka melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di Halaman Masjid dan Balai Dusun. Tersangka memetiknya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T (astag),” kata Akmal.

“Dari tangan tersangka RR, kami juga berhasil mengamankan 10 kendaraan bermotor roda dua beserta alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Berupa Buah Gagang kunci leter Y dan 1 Buah Mata Kunci Astag.” tutur AKBP Akmal menambahkan.

Atas perbuatan itu, kata AKBP Akmal, tersangka RR melanggar Pasal 363 KUHPidana. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya maksimal 7 tahun,” kata Akmal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X