Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 21:15 WIB
Polrestabes Bandung Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga residivis spesialis Curanmor, (foto: humas).
Polrestabes Bandung Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga residivis spesialis Curanmor, (foto: humas).

Libernesia.com - Polrestabes Bandung Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga residivis spesialis Curanmor inisial IH (26), ZD (24), dan EP (24). IH terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap polisi.

“Karena salah satu melakukan perlawanan ketika ditangkap, sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur kepada salah satu tersangka, IH,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, S.i.k, S.H Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: Kapolda Jabar Pimpin Upacara Serah Terima Latihan Kerja Taruna Tingkat III Angkatan 56 Batalyon Presisi di Polda Jabar

Kasat Reskrim mengungkapkan, ketiga pelaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor maupun penjabretan di Kota Bandung. Dari data polisi, IH telah ditangkap sebanyak 3 kali, ZD satu kali, dan EP sebanyak 2 kali ditangkap polisi.

“Mereka adalah residivis. IH sudah tiga kali menjalani hukuman dengan perkara yang sama, pencurian dengan pemberatan. ZD sudag satu kali menjalani hukuman terkait dengan perkara yang sama. EP dua kali, dengan kejadian yang sama, pencurian dengan pemberatan atau kekerasan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Akbp Abdul Rahman S.i.k.S.H, menjelaskan, para pelaku kembali ditangkap saat polisi menerima laporan kasus pencurian pada 25 Mei 2024. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, polisi berhasil mengindentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Kita melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga pelaku, IH, Z, EP. Kita menyita barang bukti termasuk kendaraan bermotor yang dipakai saat melakukan tindakan kriminal ini. Ada BPKB, STNK, kunci T stag, helm, jaket,” jelasnya.

Baca Juga: Lakukan KRYD, Upaya Polri Dalam Menciptakan Harkamtibmas

“Modus yang dipakai, mereka berbagi tugas dengan peran masing-masing, ada yang eksekusi dan 2 pengawasan,” Ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Pasal yang kami sangkakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pasa 480 dengan ancaman 4 tahun,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X