Polres Bogor Tindak Lanjuti Proses Hukum Terkait Penyerahan Pelaku Pemerasan Berkedok Ngaku Bagian dari Pegawai KPK

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 11:52 WIB
Polres Bogor tindak lanjutti Proses Hukum terkait penyerahan Pelaku Pemerasan berkedok mengaku bagian dari Pegawai KPK. (foto: humas).
Polres Bogor tindak lanjutti Proses Hukum terkait penyerahan Pelaku Pemerasan berkedok mengaku bagian dari Pegawai KPK. (foto: humas).

Libernesia.com - Polres Bogor tindak lanjutti Proses Hukum terkait penyerahan Pelaku Pemerasan berkedok mengaku bagian dari Pegawai KPK.

Dimana Pelaku ditangkap Team KPK setelah mendapat Laporan dari Pegawai ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban, yang terjadi Pada Hari Kamis 25 Juli 2024 Pada Pukul 13.30 WIB Di Rm Kabayan Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Ops Patuh Lodaya, Polres Subang Himbau Para Pengendara Sepeda Motor yang Melintasi Jalan

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,.SH,.SIK,.MH menjelaskan pada Konferensi Pers (Pees Release), Berawal Dari Modus Pelaku YS Dengan Cara Mengaku Sebagai Pegawai KPK Di Bagian Informasi Dan Pengelolaan Data (INDA) lalu Pelaku Melancarkan Modusnya Kepada Pejabat ASN Pemerintahan Kabupaten Bogor Bahwasanya Tim INDA Dan Penyidik KPK Memantau Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Yang Sedang Diadakan Oleh DISDIK Kab. Bogor Untuk Anggaran Tahun 2024.

Pelaku Mengancam Korban Untuk Menyetor 2% Dari Pengadaan Barang Dan Jasa Tersebut Atau Akan Segera Dipanggil KPK, Pelaku Berjanji Tidak Akan Menindaklanjutti Laporan tersebut Terkait Setiap Pengadaan Di Dinas Pendidikan Yang Diajukan Ke KPK.

Kemudian Pelaku Meyakinkan Korbannya Bahwa Dia Adalah Anggota KPK Dengan Menunjukan Bukti Nomor Surat Panggilan KPK Yang Ada Di Handphone nya Kepada Korban, Dan Untuk Meyakinkan Penampilannya Dengan Menggunakan Jaket Hitam Dan Kendaraan Mobil Porche Dan Alphard.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X