Pelaku Pornografi Live Streaming di Sukabumi Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 20:06 WIB
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan Tiga pelaku dugaan tindakan pornografi. (foto: humas).
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan Tiga pelaku dugaan tindakan pornografi. (foto: humas).

Libernesia.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan Tiga pelaku dugaan tindakan pornografi.

Pelaku seorang perempuan inisial F.S.F alias I (28), yang bertindak selaku talent (host) kedapatan menari telanjang dan beradegan seksual menggunakan alat bantu Dildo (penis buatan) secara Live Streaming di Aplikasi Hot51.

Baca Juga: AKBP Lilik Ardiansyah Ikuti Dialog Interaktif Program TNI AD Manunggal Air Secara Virtual Di Purwakarta

"Pelaku F.S.F, diamankan Rabu 24 Juli 2004, melakukan kegiatan pornografi secara live di aplikasi Hot51 sekira jam 14.00 WIB di Sriwidari, Kelurahan Gunungpuyuh,Kota Sukabumi,"Kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, kepada awak media. Senin 29 Juli 2024.

Lanjut Rita, Dari hasil pengembangan jajarannya, petugas juga berhasil mengamanakan admin seorang laki-laki inisial Y.P.P (33) yang bertugas mencatat talent (host) yang melakukan live dan menggajinya.

" Y.P.P merupakan admin diamankan disalah satu kontrakan di daerah Pancoran Mas Depok pada Sabtu 27 Juli 2024," tambahnya.

Kemudian, dari keterangan Y.P.P polisi berhasil mengamankan pria berinisal AB (32) selaku Agency Hot51. Dirinya ditangkap di daerah Lebak Bulus Jakarta pada 24 Juli 2024.

"AB merupakan pemilik agency, mengaku memilki 70 talent lain yang bekerja serupa. Pelaku AB melakukan perekrutan talent dan mendapat komisi 10 persen dari hasil host tadi,"beber Rita.

Agency yang mengaku sudah berjalan satu tahun ini, mengaku dalam sebulan meraup keuntungan lebih dari Rp1,3 Miliar lebih.

" Nantinya para pelanggannya live nya, membayar dengan cara memberi gift berupa gambar yang di tarif dari Rp20 ribu hingga Rp 2,4 Juta per giftnya,"ungkapnya.

Dari 3 tersangka tadi, polisi berhadil mengamankan barang bukti yang diperoleh, 1 unit Appel Macbook, Iphone 12 promax, Vivo U23e, samsung A24, Akun Hotslive dengan nama Asmara, topeng warna hitam, dildo, rekening koran dan ATM bank berbagai jenis.

Para pelaku diijerat dengan pasal belapis tentang pornografi, dari mulai pasal 34, 35 dan 36 UU RI Nomor 44 Nomor tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidana dari 1-12 tahun denda 500 juta hingga 6 Miliar serta pasal (45) UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi elektronik ancaman 12 tahun denda paling banyak Rp6 Miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X