Tim Sanggabuana Polres Karawang Bekuk Pemuda yang Edarkan Uang Palsu

photo author
- Jumat, 21 April 2023 | 19:26 WIB
Kapolres Karawang Wirdhanto Hadicaksono
Kapolres Karawang Wirdhanto Hadicaksono

Libernesia.com - Satu orang pelaku pengedar uang palsu berhasil diamankan Tim Sanggabuana Polres Karawang, Kamis 20/4/2023 kemarin.

Pelaku yang nekat mengedarkan uang palsu menjelang lebaran ini berinisial AK. Pelaku nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di Pasar Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku yang berinisial AK (31) asal warga Kampung Krajan, Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Karawang berhasil menipu ARH (57), salah satu korbannya yang merupakan seorang pedang di pasar Jatiwangi, saat melakukan transaksi belanja.

Baca Juga: Jadi Usungan PDIP, Ganjar: Amanah Perjuangan Saya Terima

"Dari peristiwa tersebutlah, diketahui bahwa uang yang digunakan pelaku adalah palsu, korban bersama saksi langsung melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga Tim Sanggabuana langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku pengedar uang palsu ini," kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi, Jumat (21/4/2023) sore.

Lanjut Kapolres menjelaskan, meski AK telah berhasil ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang, namun pihaknya terus mendalami dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut.

"Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dengan cara membelinya dari media sosial," kata Kapolres.

Baca Juga: PDIP Tetapkan Ganjar sebagai Capres, Jokowi: Pemimpin yang Sangat Indeologis

Secara tegas, Kapolres menyampaikan bahwa peredaran uang palsu menjelang hari raya Idul Fitri kerap digunakan sebagai modus kejahatan. Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kejahatan modus uang palsu, pastikan dilihat, diraba dan diterawang.

"Dari tangan pelaku, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya yaitu uang kertas palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 11 lembar," jelasnya.

Adapun rinciannya, kata dia, uang kertas senilai Rp.170.000 dengan pecahan Rp.20.000 sebanyak 4 lembar, Rp.10.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp.5000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp.2000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp.1000 sebanyak 1 lembar.

Baca Juga: 8 Tips Mudik Lucu Ala Cak Lontong, yang Terakhir Bikin Kesal

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dikenakan pasal 26 ayat 3, tentang peredaran uang palsu dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Artikel Selanjutnya

Muhammadiyah Lebaran Hari Ini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X