• Minggu, 24 September 2023

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Tidak Hadiri Sidang Gugatan Promosi Jabatan ASN di PN Cikarang

- Kamis, 27 April 2023 | 16:27 WIB
Pengadilan Negri Cikarang
Pengadilan Negri Cikarang

Libernesia.com - Sidang gugatan terhadap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tentang perkara perbuatan melawan hukum kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, 27 April 2023.

Namun, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan selaku tergugat tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan di gugat ke Pengadilan Negri (PN) Cikarang dengan Nomor Perkara: 76/pdt.6/2023/PN Ckr.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Sang Ayah: Biarkan Hingga Puas!

Disampaikan Naufal Al Rasyid dari LBH Fraksi 98 bahwa Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan beserta tergugat lainnya tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan melawan hukum soal promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi yang di gelar di Pengadilan Negeri Cikarang.

Naufal menilai bahwa Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pengangkatan dan pelantikan pimpinan pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pengangkatan dan pelantikan pimpinan pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dilakukan beberapa pekan yang lalu dianggap telah melawan hukum.

Baca Juga: Seorang Pria Hilang di Curug Carita Banten

Pasalnya, pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan promosi pejabat administrator dan pejabat pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah melampaui waktu berlakunya pertimbangan teknis yang seharusnya sejak tanggal 7 Februari 2023 sampai tanggal 9 Maret 2023.

"Para tergugat tidak ada yang hadir di Sidang Lanjutan di PN Cikarang. Salah satunya yang tergugat Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, " kata Naufal Al Rasyid.

Naufal berharap para tergugat harus koperatif mengikuti persidangan jangan banyak alasan untuk tidak menghadiri persidangan.

Baca Juga: Pasca Virgoun Last Child Mendua, Kata Selingkuh Trending di Twitter

Adapun tuntutan penggugat dalam petitumnya menyampaikan bahwa tergugat III Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menghukum tergugat III Pj Bupati Bekasi untuk mencabut dan menyatakan SK Pj Bupati Bekasi Nomor KP.03.03/Kep.320-BKPSDM/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat.

Halaman:

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pembunuh Kuli Proyek di Cikampek Ditangkap Polisi

Senin, 4 September 2023 | 13:12 WIB
X