Sindikat Penyalahgunaan Gas Bersubsidi Bermodus Mendaptakan Tabung 3 Kg dengan Membeli dari Warung-Warung

photo author
- Selasa, 25 Juli 2023 | 01:00 WIB
Isi tabung gas bersubsidi 3 Kg dipindahkan ke dalam tabung non subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg  (TIMENEWS.co.id/Ardi)
Isi tabung gas bersubsidi 3 Kg dipindahkan ke dalam tabung non subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg (TIMENEWS.co.id/Ardi)

Libernesia - Pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi mengaku membeli gas yang berukuran 3 kilogram dari warung-warung sekit untuk kemudia disalahgunakan dan disuntikan atau diisi dari gas yang disubsidi untuk kemudia dijual kembali dengan harga yang sama dengan pasaran.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pada saar konferensi pers terkait kasus tersebut. 

"Khusus untuk memperoleh tabung gas yang 3 kilogram itu modusnya dari warung-warung di ke camatan Telukjambe Barat dan sekitarnya," kata Wirdhanto, Senin (24/7/23).

Kasus penyalahgunaan gas subsidi menghebohkan warga Kabupaten Karawang, terutama di wilayah Kampung Babakan Cedong, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat.

Baca Juga: Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi di Karawang Diciduk, Sebabkan Kerugian Negara Hingga RAtusan Juta Rupiah

Petugas patroli yang awalnya menemukan bekas bengkel di wilayah tersebut, tak menyangka bahwa lokasi itu menjadi tempat gelapnya praktik penyuntikan gas bersubsidi.

Informasi dari masyarakat setempat mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dua orang pelaku telah melakukan aksi penyuntikan gas bersubsidi dengan cara mengisi tabung berkapasitas besar, seperti 12 kilogram dan 5 setengah kilogram, dengan isi gas subsidi 3 kg.

Penyalahgunaan ini ternyata berlangsung selama setahun, dan para pelaku berhasil menyuntik ribuan tabung gas 3 kg yang kemudian dipindahkan ke tabung yang tidak berhak menerima subsidi.

Aksi ilegal ini merugikan negara dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. Setiap harinya, para pelaku berhasil memproduksi 15 hingga 20 tabung gas ilegal yang dijual di pasar sebagai produk non-subsidi.

Identitas pelaku akhirnya terungkap, seorang warga Subang berusia 26 tahun dengan inisial EA diduga sebagai otak di balik penyuntikan gas ilegal ini. Sementara pelaku lain berinisial DH (38 tahun) membantu dalam proses penyuntikan. Tersangka ketiga, berinisial D, masih dalam pengejaran karena diduga sebagai pihak yang memfasilitasi penyewaan tempat untuk praktik ilegal ini.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas, timbangan digital, dan mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil penyuntikan ilegal.

Baca Juga: Paten Jadi Ajang Sosialisasi 3 Program Prioritas Nasional Arahan Presiden Jokowi

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan gas bersubsidi ini adalah pelanggaran serius yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang sudah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda senilai 6 miliar rupiah.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan praktek penyalahgunaan gas bersubsidi atau kegiatan ilegal lainnya,” ujar Kapolres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhamad Romli

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X