Bahwa pada tahun 2015, Eneng Rokayah cuti selama 6 (enam) bulan dan kembali ke Indonesia dan melakukan nikah sirih atau nikah secara Agama Islam dengan tersangka Mawi, lalu meminta uang yang dititipkannya kepada tersangka namun tersangka menjawab jika uang tersebut tidak bisa diambil, uang tersebut telah terpakai dan akan mengganti uang tersebut, namun hingga pada bulan September 2015 cuti Eneng Rokayah habis dan harus kembali bekerja ke Arab Saudi tersangka Mawi belum dapat menyerahkan dan mengembalikan uang tersebut. Dan kenyataannya tersangka Mawi tidak pernah mengembalikan uang yang telah diterimanya tersebut sehingga mengakibatkan Eneng Rokayah mengalami kerugian sekitar Rp. 116 juta.***