Libernesia.com - Berawal dari Laporan ibu ibu arisan di dusun Jeruk, Desa Rawagempol wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan pelaku penipuan atau penggelapan dana dengan modus Arisan yang di lakukan AH berhasil diamankan Polres Karawang.
Pria muda warga desa Tegalurung Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang yang berinisial AH umur 22 thn di tangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana dengan modus Arisan.
Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda Hipmi Karawang Gelar Kolaborasi Pengusaha Daerah di Swiss Bellin
"Berawal dari tersangka AH (22) sejak bulan maret 2023 menjual get arisan 3 Juta Hingga 300 Juta kepada salah satu warga di desa Rawagempol wetan kecamatan Cilamaya Wetan melalui chat pribadi whatsapp," ungkap Kapolres Karawang, AKBP wirdhanto Hadicaksono.
AH (22) menjanjikan dan membujuk para korban akan mendapat arisan dengan selisih yang cukup besar. Namun di akhir bulan Agustus 2023 get arisan tersebut mengalami kolep tidak terbayar dan akhir nya di laporankan kepada pihak kepolisian oleh para korban.
"AH (22) di tangkap di kedimannya disalah satu kontrakan di daerah Johar bedeng dan terdapat 6 barang bukti yaitu 1 unit motor Vespa, 1unit Mobil Honda BRV, 1 Unit motor Honda PCX, 1 Lembar kwitansi gadai sawah senilai 25 juta, 1 Lembar Kwitansi gadai sawah senilai 125 juta, 1 lembar Kwitansi sewa sawah senilai 26 juta, dan beberapa surat surat STNK kendaraan bermotor," paparnya
Tersangka AH (22) dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,
"Atas perbuatan AH tersebut diperkirakan terdapat sekitar 50 orang yang belum di bayar atas arisan bodong tersebut dengan total kerugian 1,9 Milyar," katanya.***