hukrim

Reskrim Polsek Patokbeusi Subang Berhasil Tangkap Spesialis Pencurian Tiang Viber Optik Wifi

Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:41 WIB
Unit Reskrim Polsek Patokbeusi Polres Subang berhasil menangkap dan mengamankan spesialis pencurian tiang Viber Optik (tiang Wifi), (foto: humas).

Libernesia.com -Unit Reskrim Polsek Patokbeusi Polres Subang berhasil menangkap dan mengamankan spesialis pencurian tiang Viber Optik (tiang Wifi) pada hari Sabtu tanggal 24 Pebruari 2024, Sekira pukul 02.30 Wib. (24/2).

Setelah menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian tiang Viber Optik (tiang Wifi) di Blok Sawah Dusun Sengon, Desa Rancajaya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Baca Juga: Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Cilamaya

Piket Unit Reskrim Polsek Patokbeusi Polres Subang beserta Piket Fungsi yang dipimpin Kanit Reskrim Akp. Masri Syarif. S. Sos., langsung bergerak mendatangi tempat lokasi kejadian dan berhasil mengamankan 6 (enam) orang yang diduga pelaku, serta Barang bukti berupa:
1. 1 (satu ) unit mobil Suzuki Pickup, warna hitam No. Pol. B-9839-FAX
2. 16 (enam belas) batang tiang Wifi Viber Optik.
3. Alat alat untuk mencabut/merobohkan tiang.

Dalam melakukan pencurian tiang viber, pelaku mensurvei dulu tiang-tiang yang menjadi sasaran pada siang hari. Mereka kemudian baru beraksi pada malam hari dan di saat malam hari tersebut dengan leluasa mereka melakukan aksinya, pelaku menggunakan alat berupa tali, cangkul, linggis serta alat lainnya untuk merobohkan tiang tersebut, serta helm, rompi petugas pemasang tiang viber optik wifi, dengan memakai alat tersebut, pelaku bisa mengelabui warga yang lewat seolah olah sedang melakukan pemasangan tiang wifi dan dengan mudah menjalankan aksinya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah 2 (dua) kali menjalankan aksinya, yang pertama 15 (lima belas) tiang mereka berhasil menjual, yang ke dua 16 (enam belas) tiang, tersangka tertangkap, karena kecurigaan warga dan mereka semuanya merupakan mantan pekerja borongan pemasangan tiang kabel viber optik Wi-Fi milik Iforte.

Baca Juga: Kapolresta Bandung Bersama Dandim Tinjau Lokasi Terdampak Angin Puting Beliung

Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Patokbeusi Pelaku mengaku tiang viber optik hasil curiannya itu dijual Per kilogram dengan harga Rp 5.000 sampai dengan Rp 5.500 dalam keadaan tiangnya masih utuh tidak.dipotong potong, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 6 tersangka.tersebut di tahan di Polsek Patokbeusi Polres Subang tambah Kapolsek.***

Tags

Terkini