hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain

Sabtu, 24 Februari 2024 | 20:00 WIB
Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, (foto: humas).

Libernesia.com - Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Konfernsi pers tersebut digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar, Jumat (23/02/2024).

Kapolres Cianjur Polda Jabar menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap atas kerja keras Sat Reskrim Polres Cianjur bekerjasama dengan Dir Reskrimum Polda Jabar dan Polsek Pacet, dugaan peristiwa pembunuhan tersebut dilatar belakangi oleh adanya suatu perilaku menyimpang.

Baca Juga: Polisi Beserta Forkopimda Kabupaten Garut Salurkan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat yang Terdampak Bencana Banjir

Kasus tersebut terjadi pada tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 07.45 WIB di Hotel Koneng Kampung Cilengsar Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, adapun korban berinisial AR usia 32 tahun warga Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung sementara diduga pelaku berinisal YD usia 24 tahun warga Kampung Cilengsar Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.

“Adapun modus operandi yaitu pelaku ini melakukan pembunuhannya bermula dari komunikasi melalui salah satu media sosial dimana pelaku ini membuat status bahwa bilamana ada yang ingin melakukan perbuatan menyimpang disebutkan dalam status tersebut seperti BDSM, slave dan sebagainya. Korban pun tertarik kemudian mengirimkan pesan kepada pelaku di media sosial akhirnya terjadilah perjanjian untuk bertemu untuk melakukan perbuatan menyimpang itu di Cianjur. Jadi korban jauh-jauh dari lampung datang ke Cianjur namun sebelumnya dalam komunikasi pelaku meminta kepada korban untuk menyiapkan peralatan-peralatannya diantaranya lakban, pakaian kain dan topeng.” ucap Kapolres Cianjur Polda Jabar.

Baca Juga: Reskrim Polsek Patokbeusi Subang Berhasil Tangkap Spesialis Pencurian Tiang Viber Optik Wifi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., mengatakan bahwa atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara.***

Tags

Terkini