hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah DPR, KPK Tetapkan Lebih dari 2 Tersangka

Selasa, 27 Februari 2024 | 13:06 WIB
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, (foto: dok KPK).

Libernesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

Adapun KPK telah menggelar ekspose dan memutuskan perkara itu naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Caleg DPRD Karawang Dapil IV dari Partai Golkar, Teddy Luthfiana Temukan Kejanggalan Hasil Rekapitulasi Hitungan Suara

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Ali menuturkan, dalam kasus itu pelaku melakukan pengadaan barang dan jasa secara formalitas. KPK menduga tindakan mereka melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Sejumlah pengadaan yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan ruang tamu sampai kamar. Peristiwa itu terjadi pada kurun 2020.

"Antara lain segala kelengkapan rumah jabatan mas seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain," Ali. Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dan pimpinan KPK sebelumnya telah bersepakat meningkatkan perkara dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kapolda Jabar Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Tahun 2024

Sementara Sekjen DPR, Indra Iskandar  pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023. Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan. Berdasarkan pantauan saat itu, Indra naik ke lantai dua gedung Merah Putih KPK menggunakan kalung dengan lanyard merah. Setelah beberapa jam dimintai keterangan oleh tim penyelidik, Indra meninggalkan gedung KPK dengan berlari.***

Tags

Terkini