Libernesia.com - Sat Narkoba Polres Cianjur menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Cianjur, pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial YAA (27) yang merupakan warga Desa Ciherang Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Baksos Polres Cimahi Kepada Warga Terdampak Bencana Longsor di Gunung Halu
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus plastik kecil berisikan sabu dengan total seberat 1,70 gram dan handphone milik tersangka. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.***