hukrim

Setahun Lebih Korban Dugaan Pungli Pesangon Karyawan PT Chang Shin Karawang Akui Belum Ada Kejelasan Terkait Perkembangan Kasus yang Dialaminya

Selasa, 28 Mei 2024 | 13:14 WIB
Salah satu korban dugaan pungutan liar (Pungli) atau potongan pesangon karyawan di PT Chang Shin Indonesia mempertanyakan perkembangan kasus yang ditangani Polres Karawang. (foto: dok polres karawang).

Libernesia.com - Salah satu korban dugaan pungutan liar (Pungli) atau potongan pesangon karyawan di PT Chang Shin Indonesia mempertanyakan perkembangan kasus yang ditangani Polres Karawang.

Salah satu korban yang meminta namanya disembunyikan mengaku bahwa belum ada perkembangan atau kelanjutan dari kasus yang dialaminya tersebut.

Baca Juga: Mirip Kasus Vina Cirebon, Kinerja Polres Karawang Dipertanyakan Soal Kasus Dugaan Pungli Pesangon Karyawan di PT Chang Shin Indonesia

"Belum, sampai sekarang belum ada kejelasan belum ada pembayaran ganti rugi juga. Ya sudah setahun lebih," akunya.

Sementara, Ketua Jaringan Masyarakat Madani, Didi Suheri M.Sos mempertanyakan kinerja Kepolisian Polres Karawang dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) uang pesangon karyawan di PT Chang Shin Indonesia, Karawang Jawa Barat.

Sebelumnya, ribuan korban karyawan di perusahaan tersebut sempat melaporkan kasus dugaan pungutan ini ke pihak kepolisian pada tahun 2022 lalu. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian.

"Kami mempertanyakan perkembangan kasus ini sudah sampai sejauhmana. Jangan sampai tidak ada kejelasan dan tidak ada keterbukaan. Banyak korban yang dirugikan," tegasnya.

Didi meminta pihak kepolisian Polres Karawang untuk segera menetapkan para oknum pelaku atas dugaan pungutan liar uang pesangon di perusahaan tersebut.

"Ini sudah bertahun-tahun tapi tidak ada kejalasan sama sekali. Hampir mirip dengan kasus Vina Cirenon Patut kita pertanyakan kinerja Kepolisian Polres Karawang," tegasnya.

Sebelumnya, Rosmalia Dewi mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 1.011 orang pekerja PT Chang Shin Indonesia terkena PHK sepanjang Agustus hingga Oktober 2022. Di tengah gelombang PHK besar-besaran itu, ada oknum internal perusahaan yang diduga melakukan pungli. Besarannya Rp 7 hingga 14 juta.

"Ada informasi juga ada yang sampai Rp 20 juta, info dari DPRD Karawang Pak Tatang. Ada sebagian juga yang mengaku mendapat ancaman mulai ditahan KTP, paklaring, bahkan datang ke rumah mereka jika uang belum diserahkan," ujar Rosmalia.

Baca Juga: Kementerian Kominfo RI dan Pemkab Karawang Gelar Seminar Cakap Digital

Anggota DPRD Karawang, Tatang Taupik mengaku mendapat keluhan dan dimintai tolong dari tetangganya yang bekerja di pabrik sepatu itu. Sebab rumahnya dekat dengan pabrik itu. Tatang mengaku sudah mendengar perihal praktik itu. Kemudian pada 2022 kasusnya semakin merajalela dengan jumlah potongan semakin besar. "Ramainya (PHK) di bulan September, Oktober, dan November (2022)," ujar dia.

Para korban, sambung Tatang, ketakutan. Tatang kemudian mengadvokasi para korban, termasuk mendampingi membuat laporan polisi. Leader HR PT Chang Shin Group (CSG) Susilo mengatakan, dugaan pungli itu dilakukan oknum yang mengatasnamakan perusahaan. Meski begitu ia memastikan kondisi perusahaan tetap kondusif dan berproduksi meski permasalahan dugaan pungli mencuat.

Halaman:

Tags

Terkini