hukrim

Polda Jabar Ungkap 2 Tersangka Baru di Kecelakaan Maut Subang

Rabu, 29 Mei 2024 | 20:42 WIB
Polisi menetapkan 2 orang tersangka lain dalam tragedi yang menewaskan 11 orang saat acara perpisahan rombongan wisata SMK Lingga Kencana, (foto: humas).

Libernesia.com - Kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) lalu kini memasuki babak baru. Polisi menetapkan 2 orang tersangka lain dalam tragedi yang menewaskan 11 orang saat acara perpisahan rombongan wisata SMK Lingga Kencana, Depok tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu pria dengan inisial AI dengan A. Keduanya, ternyata menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Mirip Kasus Vina Cirebon, Kinerja Polres Karawang Dipertanyakan Soal Kasus Dugaan Pungli Pesangon Karyawan di PT Chang Shin Indonesia

“Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).

AI adalah pengusaha sekaligus pemilik bengkel di wilayah Jakarta. AI lalu merubah dimensi bus Trans Putera Fajar, padahal bengkelnya tidak memiliki izin karoseri untuk memodifikasi rancang bangun sebuah kendaraan.

“Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus,” ucapnya.***

Tags

Terkini