Libernesia.com - Kurang dari 24 jam, Polresta Bandung berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat, menjelaskan bahwa insiden berawal ketika korban berinisial G sedang menjemput penumpang berinisial I di wilayah Cimekar. Saat perjalanan, mereka dikejar oleh tiga pelaku menggunakan dua sepeda motor, yang berujung pada pengeroyokan setelah korban terjatuh.
Baca Juga: Misa Malam Natal Menkopolkam dan Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta
Akibat kejadian tersebut, korban G mengalami luka ringan, sementara penumpangnya, I, mengalami luka serius di kepala, tangan, dan kaki, dan kini dirawat di rumah sakit. Polisi bergerak cepat setelah laporan diterima dan menangkap tiga pelaku, yaitu S alias Odong (23), W alias Siwong, dan AR alias Iyan (19), yang masing-masing memiliki peran dalam pengeroyokan. Motif tindakan mereka diduga karena ketidakpuasan para pelaku, dua di antaranya merupakan ojek pangkalan, terhadap keberadaan ojol di wilayah mereka.
AKBP Hidayat mengimbau komunitas ojek online untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian hukum kepada pihak berwajib. Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan menindak tegas pelaku kekerasan agar kasus serupa tidak terulang.***