Libernesia.com - Polsek Megamendung menindaklanjuti beredarnya video viral di TikTok yang menunjukkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang ojeg pangkalan terhadap pengendara atau wisatawan yang menuju ke kawasan Puncak, Bogor.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang diduga melakukan pemerasan dengan mengawal kendaraan wisatawan yang ingin melintasi jalur alternatif akibat kepadatan di jalur utama Puncak. Video tersebut menjadi viral di media sosial, memicu perhatian publik dan kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Kapolresta Bogor Kota Cek Pos Pengamanan Terpadu Operasi Lilin Lodaya 2024
Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, SH, menjelaskan bahwa setelah video tersebut tersebar, pihak kepolisian segera melakukan pengecekan di lokasi yang terekam dalam video, yaitu di SPBU Kampung Tugu, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang diketahui bernama CN, alias Bokep, mengakui telah menawarkan jasa pengawalan kepada pengendara yang hendak menuju jalur atas Puncak Cisarua. CN menjelaskan bahwa karena kepadatan lalu lintas, ia mengarahkan pengendara untuk menggunakan jalur alternatif melalui Gardenia Cilember-Jogjogan. Setelah mencapai SPBU Tugu Selatan, terjadi kesepakatan mengenai pembayaran, namun muncul ketidaksesuaian jumlah uang yang ditransfer oleh pengendara, yang berujung pada perselisihan.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, CN alias Bokep mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia awalnya meminta uang seikhlasnya atas jasanya mengantar pengendara, namun merasa keberatan setelah pengendara hanya mentransfer Rp 150.000,- padahal ia berharap pembayaran sekitar Rp 300.000,- hingga Rp 400.000,-.
Ketika pengendara menolak untuk membayar lebih, CN semakin emosi dan meminta tambahan uang sebesar Rp 850.000,- yang kemudian diperselisihkan hingga akhirnya pengendara memberikan tambahan Rp 100.000,-. Polisi kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini untuk memastikan langkah hukum yang akan diambil terhadap pelaku.***