Libernesia.com – Polres Ciamis Polda Jabar menangkap DS (27), seorang residivis pencurian kendaraan bermotor, setelah melakukan aksinya di Kecamatan Sukadana. DS, warga Cijeungjing Kabupaten Ciamis, ditangkap melalui kerja sama Unit Reskrim Polsek Sukadana dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis setelah penyelidikan intensif dan pengembangan informasi di lapangan. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (20/12/2024).
Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa DS melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban, terutama kendaraan bermotor yang diparkir tanpa pengawasan. Tersangka menggunakan kunci palsu atau metode merusak untuk mencuri kendaraan. “DS adalah residivis yang sebelumnya telah dihukum 4 tahun 6 bulan atas tindak pidana serupa,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Polda Jabar Terapkan Car Free Night di Puncak Selama Nataru 2025
Atas kejahatannya, DS dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan mereka guna mencegah kasus serupa.***