Libernesia.com - Polres Kabupaten Karawang berhasil mengamankan 6 orang pelaku kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan, 6 orang tersebut terdiri dari 2 orang pelaku pencurian dan 4 orang pelaku pertolongan jahat atau penadah.
Pelaku ini, lanjut Edwar, merupakan spesialis tindak pidana curanmor yang sudah beroperasi sejak tahun 2017.
"Menurut keterangan tersangka sudah dari 2017, beroperasi di 43 TKP. Dari 43 TKP tersebut, 26 TKP di wilayah Karawang, 4 TKP di Purwakarta, 3 TKP di Bandung, 1 TKP di Bogor, 6 TKP di Subang dan 3 TKP lain yang pelaku lupa. Kita sudah koordinasi dengan Polres di wilayah-wilayah tersebut," paparnya kepada awak media pada Kamis, 20 Februari 2025.
Edwar menerangkan, kasus terbaru terjadi pada 3 Februari 2025. Dimana pelaku menargetkan anak-anak di bawah umur untuk dijadikan korban.
"Modus operandi, tersangka menggunakan sepeda motor 2 orang, kemudian berputar-putar di daerah Karawang, dia akan mencari anak yang menggunakan sepeda motor sendiri," terangnya.
Setelah target ditemukan, pelaku mendekati korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua korban. Kedua pelaku tersebut, mengaku hendak mengantar undangan untuk orang tua korban.
"Korban menjawab tidak tau, lalu pelaku mengaku mau nganter undangan kepada ortu korban tolong dibantu. Korban mengatakan tidak tau, namun dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban untuk menjemput surat undangan tersebut ke suatu tempat yang telah dipilih secara acak. Pelaku pura-pura mengetuk rumah, disaat tak ada respon dari pemilik rumah, pelaku dengan bujuk rayunya meminjam motor untuk menjemput, dengan lugunya korban memberi pinjam dengan (jaminan) satu temannya tinggal di lokasi bersama korban," ungkapnya.
Baca Juga: Ramainya Tren KaburAjaDulu, Istana: Merantau ke Luar Negeri Harus Punya Skill
"Saat pelaku satunya pergi, disitulah pelaku (yang tinggal) mencoba merayu dan mengajak ngobrol. Setelah terlena, tiba-tiba pelaku pergi, sehingga akhirnya korban kehilangan 1 unit motor," tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 4 unit motor, 1 unit milik pelaku dan 3 unit hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka pencurian terancam Pasal 378 KUHPidana terkait Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.
Sementara penadah, disangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***