hukrim

Askun Desak Kejati Jabar Copot Oknum Jaksa yang Diduga Lakukan Penamparan Terhadap Terdakwa Tipikor

Jumat, 7 Maret 2025 | 16:00 WIB
Ketua Peradi DPC Karawang, Asep Agustian SH,MH, mendesak Kejati Jabar untuk mencopot oknum Jaksa yang diduga melakukan penamparan kepada terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Ketua Peradi DPC Karawang, Asep Agustian SH,MH, mendesak Kejati Jabar untuk mencopot oknum Jaksa yang diduga melakukan penamparan kepada terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya kejadian tersebut Askun bersama Peradi jabar tidak menerima dan meminta Kejati Jabar untuk mencopot oknum jaksa tersebut.

Baca Juga: Diresmikan Bupati Karawang RSUD Jatisari Telan Biaya Rp 2,4 Miliyar Pertahun untuk Belanja Sewa Alat CT-Scan

"Dengan tegas saya meminta kepada Kejati Jabar untuk mencopot oknum jaksa yang melakukan penamparan pada terdakwa usai mengikuti sidang di Tipikor Bandung," tegasnya.

Dalam surat kuasa khusus Nomor : SKK.024/LF.BSF/XI/2024 bernama Aditya Afriangga Nadzir sebagai korban penamparan melalui kuasa hukumnya Bambang Sugiran SH,MH, dan Rekan dari Sumedang.

Apa yang dilakukan oleh oknum Jaksa R Evan Adhi Wicaksana SH yang merupakan kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumedang dinilai tidak pantas dengan melakukan penamparan kepada terdakwa tersebut.

"Saya juga meminta agar bapak prof Otto Hasibuan untuk mengevaluasi kembali kinerja seluruh para jaksa agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi," pesannya.

Baca Juga: Update Skandal Impor Gula Tom Lembong: Jaksa Ungkap Adanya Kerja Sama Koperasi TNI-Polri dengan 8 Perusahaan Gula Rafinasi

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Bambang Sugiran SH,MH, mengaku tidak menerima apa yang sudah dilakukan oleh oknum jaksa tersebut kepada kliennya dengan melakukan penamparan.

"Saya jelas tidak menerima apa yang sudah dilakukan oleh oknum jaksa tersebut. Apalagi kejadian penamparannya dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Sumedang," pungkasnya.***

Tags

Terkini