Libernesia.com - Sebanyak 1.091 narapidana anak di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia mendapat remisi pada momentum Hari Anak Nasional tahun ini.
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Pujo Harinto, mengatakan dari 1.091 narapidana anak yang mendapat remisi, ada 23 anak yang langsung bebas.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Karawang, Senin 24 Juli 2023
"Remisi anak nasional 1.068 anak, 23 anak hari ini bebas di seluruh Indonesia. Sehingga total keseluruhan berjumlah 1.091 anak (yang mendapat remisi)," katanya.
Ia menjelaskan, pemberian remisi tersebut sebagai wujud nyata negara dalam menjamin masa depan anak untuk keberlangsungan bangsa dan umat manusia.
"Masa depan Indonesia berada di tangan dan pundak anak-anak kita, karenanya melindungi kepentingan terbaik anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia," tuturnya.
Baca Juga: Cara Efektif Mempelajari Hal Baru dalam Waktu Singkat, Kembangkan Dirimu!
Menurut Pujo, kewajiban negara dalam menjamin keberlangsungan hidup anak sudah termuat dalam konstitusi yang menyebutkan setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan tersebut, lanjut dia, juga berlaku bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.***