Libernesia.com - Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Bariza Sulfi membuka kegiatan Konferensi Pers tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang didampingi oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si , Dir Binmas Polda Jabar Kombes Pol. Gunarso S.I.K., Kasubdit 4 Dit Reskrimum Polda Jabar AKBP Adanan serta Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Luki Mega, bertempat di Riung Mungpulung Mapolda Jabar, Selasa (01/08/2023).
Sementara dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan kronologi kejadian yang diketahui pada hari selasa tanggal 06 juni 2023 yang dilakukan oleh tersangka sdr. AR beralamat di Kec. Cilaku, Kab.Cianjur, yang telah merekrut calon PMI atas nama sdri. karyati, sdri. Yati, sdri. Nuraini dan sdri. Siti Nuraisyah melalui sponsor sdr. NS alias W dan sdri. O alias UO, serta telah dilakukan penampungan sekitar 1 hari sampai dengan 3 hari tanpa pelatihan.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Cianjur Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 9 Kilogram
Atas perbuatannya, pelaku di ganjar hukuman sesuai pasal Pasal 2 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 9 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 10 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 69 Juncto Pasal 81 UU Ri No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 68 Juncto Pasal 83 UU Ri No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 72 Juncto Pasal 86 UU Ri No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pelaku juga Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 3 (Tiga) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah), Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah), Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah).***