hukrim

Panji Gumilang Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri

Kamis, 3 Agustus 2023 | 08:11 WIB
Tangkapan layar Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebelum ditahan Bareskrim Polri.MUI Jabar bersyukur Panji ditangkap. (AGUNG EKO SUTRISNO/Melansir.com)

Libernesia.com - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri.

Setelah ditetapkan tersangka, Panji Gumilang langsung ditahan, karena dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan pihaknya menahan Panji karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Surplus Beras Setiap Tahun, Purwakarta Perkuat Posisi Sebagai Daerah Lumbung Padi

Ia memaparkan perihal tidak kooperatifnya Panji Gumilang saat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan kedua dengan alasan sakit.

"Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," katanya.

Karena itu, lanjutnya, tersangka Panji Gumilang kini menjalani penahanan untuk mendalami kasus tersebut dan juga untuk pemberkasan.

Baca Juga: Anak Mantan Ketua DPRD Karawang di Polisikan Buntut Dari Menelantarkan Keluarga

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," jelasnya.

Dikutip dari PMJ News, putusan penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan setelah penetapan sebagai tersangka pada hari Selasa (2/8/2023) kemarin.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan tersangka Panji Gumilang ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023 mendatang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.***

Tags

Terkini