hukrim

Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Dituntut Satu Tahun Gegara Omelin Suami Pulang Mabuk

Selasa, 16 November 2021 | 21:38 WIB
ST Burhanudin Kejagung RI (Kejagung RI)

Libernesia.com – Kasus seorang istri dituntut satu tahun gegara omelin suami yang pulang dalam keadaan mabuk diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Karawang menuntut satu tahun terdakwa Valencya alias Nengsy Lim.

Kejagung akhirnya turun tangan dengan melakukan eksaminasi khusus. Dalam eksaminasinya Kejagung akhirnya menemukan pelanggaran dalam proses penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri di Karawang yang ditangani oleh JPU Kejari Karawang.

Satu dari beberapa dugaan pelanggaran, JPU Kejari Karawang dinilai tak memiliki sense of crisis atau kepekaan atas kasus tersebut.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, temuan tersebut didasari atas kasus yang menjadi perhatian publik. Kejakgung kemudian merespons dan memberi perhatian khusus atas kasus itu dengan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus.

Eksaminasi atas kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, kata ST Burhanuddin, dilaksanakan pada Senin (15/11/2021) pagi hingga sore. Eksaminasi dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang maupun jaksa penuntut umum (JPU).

“Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual Senin 15/11/2021.

Leonard menyatakan, penanganan perkara itu juga tidak mengikuti Pedoman Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum, sebagaimana ketentuan pada bab II angka 1 butir 6 dan 7.

Dalam Pedoman Nomor 3 Tahun 2019, ujar Leonard, pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani oleh Kejagung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dengan tetap memeprhatikan ketentuan butir 2, 3, dan 4.

Leonard menyatakan, JPU Kejari Karawang, telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan hingga empat kali. Salah satu alasan yang disampaikan JPU ke hakim, yakni rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Jabar.

“Padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021. Persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021. Namun pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 11 November 2021,” ujar Leornad.

Leonard menuturkan, Kejagung juga mencatat JPU tak mengikuti pedoman Nomor 1 tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana. Termasuk tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dan pelaksanaan tugas penanganan perkara.

“Sehingga, mengingkari norma atau kaidah. Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” tutur Kapuspenkum Kejagung.

Leonard menegaskan, atas temuan tersebut, Kejagung mengambil alih penanganan perkara tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para JPU dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar. Bahkan Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan untuk proses pemeriksaan.

Halaman:

Tags

Terkini