hukrim

Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha Rumah Makan, Para Tersangka Peragakan 18 Adegan

Kamis, 18 November 2021 | 13:28 WIB
Proses rekonstruksi (Fachrudin/Libernesia.com)


Libernesia.com - Petugas kepolisian dari satuan reserse kriminal polres karawang, menggelar rekonstruksi terhadap pengusaha rumah makan yang tewas di bunuh oleh pembunuh bayaran beberapa waktu lalu.

Dari hasil rekonstruksi, sebanyak 18 adegan yang di lakukan oleh para tersangka, termasuk oleh otak dari Pembunuhan yaitu istri korban.

"Total adegan yang dilaksanakan ada 18 adegan, ini adalah rangkaian penyelidikan untuk melengkapi kesesuaian dari keterangan para tersangka," Kata Wakapolres karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu.

Faisal menjelaskan, proses rekonstruksi di lakukan di empat lokasi berbeda, mulai dari rumah sampai para tersangka melakukan transaksi.

Baca Juga: Suasana Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha Rumah Makan di Karawang

"Ada empat titik Tempat kejadian perkara (TKP), untuk proses Penusukan dan pengeroyokan itu ada pada adegan 16 dan 17," Jelasnya.

Dalam rekonstruksi itu, lanjut Faisal, dari total 6 tersangka yang di amankan, dan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), satu orang menyerahkan diri. Dan kini hanya di jadikan sebagai saksi.

"Dari hasil persesuaian di lokasi, satu orang itu masih di jadikan sebagai saksi, lantaran tidak ikut dalam pengeroyokan," Terang Faisal.

Baca Juga: Ini Kronologis Pengrusakan Rumah Ibadah di Karawang

Sebelumnya, seorang pemilik rumah makan bernama Khairul Amin (54), warga Jalan Jeruk Nomor 3A, RT 001, RW 011, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menjadi korban Pembunuhan, Kejadian tersebut terjadi di depan rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Nagasari.

Ironisnya, otak dari rencana Pembunuhan itu adalah istrinya sendiri. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.***

Tags

Terkini