hukrim

Ketua LSM Ditangkap Polisi Usai Coba Peras Anggota Polri Rp 2,5 Miliar

Senin, 22 November 2021 | 20:19 WIB
Aparat kepolisian telah menangkap ketua LSM usai mencoba melakukan pemerasan terhadap anggota Polri (Pikiranrakyat)

Libernesia.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempunyai peran yang sangat besar dalam proses pembangunan sebagai partner pemerintah dalam merealisasikan program pembangunan. LSM juga berperan dalam upaya pemberdayaan masyarakat.

Namun, apa jadinya jika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu sendiri disalah gunakan. Akibatnya bisa berdampak fatal, seperti yang tengah dialami oleh Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi yang diduga mencoba memeras anggota polri.Baca Juga: Ini Poin yang Dibahas Wabup Karawang bersama Gubernur Jabar dan NTB di Lombok Barat

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan. Kepas Panagean ditangkap atas dugaan pemerasan Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Waduh. Lima WNI Dijual Jadi PSK di Abu Dhabi

"Benar, kita baru saja tangkap ketua DPP LSM TAMPERAK, Kepas Panagean Pangaribuan, terkait tindak pidana pemerasan. Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Atta Halilintar Buka Suara Soal Ria Ricis Salip Gelar Youtuber Nomor 1 di Asia Tenggara

Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap di Sekretariat Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB sore tadi.***

Tags

Terkini