Libernesia.com - Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana, SH, MH mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas vonis lepas atau onslag Van recht vervolginh oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, kepada mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Karawang, Lili Suhenda, M.Pd bin M. Saleh.
"Kami sudah menerima salinan putusan. Tentunya dengan putusan tersebut JPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Parulina Berliana, SH, MH saat dihubungi Kamis, (25/11).
Baca Juga: Anak Kedua Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sudah Lahir
Martha menyebut, pihaknya bersama-sama Tim JPU pada perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) tahun 2016 di SMKN 2 Karawang akan menyiapkan dan mengajukan berkas memori kasasi ke Mahkamah Agung RI.
"Akan kami siapkan dan ajukan dalam waktu dekat,”tegas Martha.
Baca Juga: Emak-emak di Karawang Curhat Rumitnya Sekolah Daring ke Ketua Komisi X DPR
Perlu diketahui dalam pengadilan tingkat pertama, Lili Suhenda, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp300 Juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/07).
Dalam upaya banding yang dilakukan Lili Suhenda ke Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Lili Suhenda diputus lepas berdasarkan Putusan Banding Nomor 25/PID.TPK/2021/PT BDG, pada Selasa 16 November 2021.***