Libernesia.com - Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang wanita yang di duga sebagai mucikari, wanita itu adalah inisial NS Alias Mami Ambar , warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Kasubdit IV Renakta Dirkrimum Polda Jatim Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, Pelaku diamankan bersama 29 wanita lainnya, enam diantaranya masih di bawah umur.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka Kasus Bentrok Antar Ormas
"Mereka semua diamankan karena terlibat dalam kasus mengeksploitasi secara ekonomi/seksual terhadap anak di bawah umur lewat media sosial,” kata Hendra dalam keterangan pers nya.
Hendra menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari kaburnya salah satu PSK (TR) dari rumah Mami Ambar, di kawasan Lumajang.TR kabur dengan memanjat tembok wisma.
Baca Juga: Bentrok Antar Ormas, Bupati Cellica Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas
Tubuh TR mengalami luka karena melompat pagar belakang wisma. TR lantas memesan mobil travel dan memberitahu keberadaannya lewat aplikasi WA. Mobil Luxio yang dikendarai Ipay pun datang. Rencananya TR kabur ke Jakarta.
Namun di Surabaya, TR meminta diturunkan. Ia dibawa warga ke rumah RT terdekat. Dan oleh RT setempat, korban dibawa ke kantor polisi.
“Atas dasar laporan korban, tim langsung melakukan penggerebekan ke wisma yang dimaksud. 1 orang muncikari inisial NS dan 29 PSK berhasil diamankan. 6 diantaranya masih di bawah umur,” jelas Hendra.
Dari hasil interogasi tersebut dan keterangan para saksi, NS telah mempekerjakan ke 29 wanita itu sebagai PSK.
Adapun modus yang tersangka lakukan adalah dengan menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 - 15 juta per/bulan.
"Janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah pun tertarik, korban mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK)." Terangnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***