Libernesia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat kartu Prakerja Fiktif. Empat pelaku yang diamankan itu bahkan bisa merugikan negara miliaran rupiah.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, Para pelaku bisa mengantongi uang Rp500 juta setiap bulan dari kartu prakerja fiktif.
"Selama menjalankan aksinya tersangka berhasil membobol uang negara hingga Rp 18 miliar," kata Kombes Pol Arif, dilansir dari Ayoindonesia.com, Sabtu (4/12/21).
Arief Menjelaskan, Awalnya AP (Pimpinan Sindikat) membuat kartu Prakerja dengan menggunakan akun pribadinya @anggapuspiantara. Aksinya itu membuahkan hasil. Ia kemudian melakukan ilegal akses data base kependudukan dengan membeli sim card Group Tokoku dan Grapria yang dapat meng-hack data base kependudukan.
Baca Juga: Kapolda Metro Akan Fasilitasi Pelaku Balap Liar di Jalanan
Database tersebut kemudian digunakan untuk register dan login ke website prakerja www.dashboard.prakerja.go.id. Tersangka AP dibantu rekan-rekannya memasukan data KTP, KK, dan akun palsu hasil hacking Dukcapil.
Uang hasil pencarian program Parkerja ini ditampung tersangka AP di aplikasi E- Wallet, Gopay, Link Aja, OVO, dan di cairkan ke rekening bank yang sudah disiapkan atas nama orang lain. Setiap bulan tersangka berhasil memperoleh keuntungan Rp 500 juta.
Program Kartu Prakerja mulai diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada April 2020. Saat pertama kali diluncurkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun dengan target penerima manfaat sebanyak 5,6 juta orang. Sedangkan pada 2021, pemerintah kembali mengucurkan anggaran sebesar Rp 21,1 triliun dengan target penerima manfaat sebanyak 5,97 orang.
Program Kartu Prakerja memiliki pagu sebesar Rp3,55 juta untuk tiap penerima manfaat/peserta. Uang itu dialokasikan untuk biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pelatihan Rp 2,4 juta, dan diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu peserta juga mendapat insentif pengisian survei Rp150 diberikan bertahap sebanyak tiga kali setelah mengisi survei.***