hukrim

PT. Waskita Beton Digugat PT. Artha Mulia Beton Lantaran Tidak Penuhi Kewajiban

Minggu, 5 Desember 2021 | 13:42 WIB
PT. Wakita Beton Precast

Libernesia.com - PT. Waskita Beton Precast, Tbk digugat PT. Artha Mulia Beton ke Pengadilan Negri Jakarta Timur.

Gugatan PT. Artha Mulia Beton telah didaftarkan dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2021/PN. Jakarta Timur.

Kejadian ini berawal ketika pada 10 Februari 2021 PT. Waskita Beton Precast memesan barang kepada PT. Artha Mulia Beton berupa U-ditch dan Box Culvert dengan nilai total sebesar Rp 1.364.968.000 untuk proyek Jalan Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu Seksi 2A.

Baca Juga: Korban Letusan Gunung Semeru 13 Orang Meninggal Dunia

R. Dian Abadi, SH, MH selaku kuasa hukum PT. Artha Mulia Beton mengatakan, kliennya sudah memenuhi kewajiban berupa penyelesaian dengan baik terhadap pesanan PT. Waskita Beton Precast pada tanggal 13, 17, dan 23 Februari 2021 serta tanggal 2 Maret 2021 yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan barang serta telah dibuatkan berita acara pembayaran pada tanggal 16, 25, dan 2 Maret 2021.

“Setelah dibuatkan berita acara tersebut, klien kami tak kunjung menerima pembayaran. Sedangkan dalam surat pesanan barang dari PT. Waskita Beton Precast jelas disebutkan bahwa pembayaran harus dilakukan sesuai yang diterimanya sebagaimana dengan progres penerimaan material 120 hari setelah tagihan diterima dengan lengkap dan benar oleh bagian keuangan yang disertai berita acara penerimaan barang,” ujar Dian kepada wartawan di kantor hukumnya R. Dian Abadi & Rekan yang beralamat di Jl. Arief Rahman Hakim Blok C No. 50 Nagasari Karawang, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021) siang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Unibraw, Korban Sempat Melakukan Aborsi 2 Kali

Ia menambahkan, akibat pembayaran belum dilakukan oleh PT. Waskita Beton Precast maka PT. Artha Mulia Beton sudah melakukan somasi pada tanggal 4 Agustus 2021 yang pokok substansinya berisi agar PT. Waskita Beton Precast segera membayar kewajibannya.

PT. Waskita Beton Precast mengakui jumlah kewajibannya itu namun hingga saat ini masih belum melakukan pembayaran.

Baca Juga: Dampak Letusan Gunung Semeru, Jembatan Gladak Perak Lumajang Putus

“Sebenarnya sudah dua kali PT. Waskita Beton Precast mendapat somasi dari PT. Artha Mulia Beton untuk membayar kewajibannya. Bahkan sebelumnya juga sudah pernah dilakukan rekonsiliasi dimana PT. Artha Mulia Beton memberikan tanggal pembayaran sampai dengan 30 September 2021, namun PT. Waskita Beton Precast hanya membayar senilai Rp. 101.904.000,” jelas Dian yang didampingi Arif Dianto, SH selaku rekan kerjanya.

Pihak PT. Waskita Beton Precast berdalih mengalami penurunan kinerja akibat pandemi, proyek perusahaan dan terhambat pengerjaannya serta penundaan pembayaran. Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, debitor tidak dapat menunda atau membatalkan perjanjian.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Polda Jatim Usut Kematian Mahasiswi UNIBRAW

“Kami berharap agar PT Waskita Beton Precast segera membayar kewajiban sebesar Rp 1.263.064.000 itu beserta bunga moratoir sebesar 6% secara sekaligus. Apa yang telah dilakukan PT. Waskita Beton Precast merupakan tindakan wanprestasi yang telah merugikan klien kami,” tandasnya.***

Tags

Terkini