hukrim

Bareskrim Berhasil Menangkap Satu Orang Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alat Suntik Modal Alkes

Sabtu, 18 Desember 2021 | 19:11 WIB
Dirtipideksus Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan

Libernesia.com - Bareskrim Polri berhasil menangkap satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkenaan program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes). Kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

Dirtipideksus Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan satu tersangka yang kembali dibekuk berinisial B.

"Sudah ditangkap tersangka inisial (B)," jelasnya, Sabtu (18/12/21).

Baca Juga: Pelatih Shin Tae-yong Bocorkan Strategi Timnas Indonesia Untuk Hadapi Malaysia

Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan juga menjelaskan sekarang pihaknya telah menangkap dua orang tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Cegah Trek-Trekan, Polda Metro Bakal Bikin Lomba Balapan Resmi

"Kedua tersangka BS dan V yang ditahan," jelas Dirtipideksus.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Baca Juga: Cegah Politik Uang, Forum Muda NU Minta KPK Awasi Muktamar NU di Lampung

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Tags

Terkini