hukrim

Polda Sulteng Tangkap Lima Orang Pelaku Bom Ikan di Perairan Morowali

Rabu, 22 Desember 2021 | 22:25 WIB
Polda Sulteng pamerkan barang bukti (Libernesia)

Libernesia.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), mengamankan lima orang nelayan asal Morowali terkait kasus destruktif fishing atau bahan peledak bom ikan.

Kelima nelayan itu diringkus pada Jumat 17 Desember 2021 sore lalu di perairan Sinoa, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulteng.

Lima nelayan itu berinisial TBS (33 tahun), MBA (27 tahun), MBB (38 tahun), UBJ (39 tahun) dan NBS (34 tahun).

Baca Juga: Indonesia Ditahan Imbang Singapura 1-1 di Leg Pertama Semifinal Piala AFF 2020

Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol. Indra Rathana, yang didampingi Wadirpolairud, AKBP Sirajuddin Ramly, menjelaskan pihaknya lebih dulu mengamankan TBS dan kemudian disusul tersangka lain.

“Dari TBS kita temukan bahan peledak, ikan hasil tangkapan dengan bahan peledak dan peralatan lain. Kemudian kita kembangkan dan diringkuslah empat orang lain,” jelas Dirpolairud Polda Sulteng, Rabu (22/12/21).

Baca Juga: Banser Getol Jaga Gereja Saat Natal, Simak Pandangan KH Marzuki Mustamar

Lanjutnya Dirpolairud Polda Sulteng mengatakan, kasus tersebut kini sudah dalam proses penyidikan.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, yaitu lima botol bom siap pakai, dua botol air mineral berisikan bahan peledak, satu jerigen ukuran lima liter berisi bahan peledak, empat unit perahu beserta mesin, empat unit kompresor dan sejumlah alat selam.

Baca Juga: Untuk Membangun Ekonomi Umat, Jokowi Siapkan Konsesi Untuk Para Pemuda NU

Pengeboman ikan di Perairan Morowali, Sulawesi Tengah bukan kali ini terjadi. Ini menambah panjang daftar pelaku destructive fishing yang diamankan polisi maupun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.***

Tags

Terkini