hukrim

Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Calo Pekerja Migran Ilegal

Rabu, 29 Desember 2021 | 12:03 WIB
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan (Humas Polri)

Libernesia.com - Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan dua pelaku colo pekerja migran ilegal melalui palabuhan Tikus.

"Modus para pelaku, mengirimkan pekerja ilegal melalui Pelabuhan Tikus dari Kota Medan ke Kota Dumai Riau, menggunakan Kapal Speedboat," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan, di Mapolda Sumut, dilansir dari situs Tribratanews polri, Rabu (29/12/21).

Tatan menjelaskan, kedua pelaku berinisial APS alias Bunda (41) warga Jalan Jamin Ginting, dan A alias Prapti (40) warga Jalan Kebun Sayur, Deli Serdang.

Baca Juga: Viral, Penculikan Gadis 14 Tahun di Bandung, Diperkosa Hingga Dijadikan PSK

"Modus pelaku berinisial Bunda merekrut masyarakat untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia dengan jalur ilegal untuk dipekerjakan ke Malaysia," ujarnya.

Masih dikatakan Tatan, tersangka mengirimkan pekerja migran ilegal melalui Pelabuhan Tikus dengan kapal speedboat, yang dikemudikan Adi, dan saat tiba di Malaysia ditampung oleh pelaku berinisial Cici alias Sabrina.

"Tersangka mendapat keuntungan sebesar 4000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp12.000.000 dari satu calon pekerja migran ilegal," Terang Tatan.

Menurut pengakuan para tersangka, tambah Tatan, uang yang diterima tersangka digunakan untuk biaya operasional calon pekerja migran sejak direkrut hingga diberangkatkan ke Malaysia.

Petugas juga mengamankan barang bukti 5 buah Pasport, 3 buku perincian keuangan, buku tabungan, resi dokumen pengiriman, 1 unit handphone, 1 unit mobil Avanza, dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.

"Para pelaku diancam pasal 81 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55,56 KUHPidana, dan pidana penjara 10 tahun," pungkas Tatan.***

Tags

Terkini