hukrim

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Berkedok Salon di Padang

Minggu, 16 Januari 2022 | 14:46 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Salon (Humas Polri)

Libernesia.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus prostitusi berkedok salon, di wilayah kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, bahwa pengungkapan ini dilakukan di Salon MS yang berada di Kecamatan Padang Barat pada Jumat (14/1), atas dasar laporan dari masyarakat.

"Menetapkan seorang tersangka berinisial RA (52) sebagai tersangka yang diduga sebagai penyedia tempat salon tersebut," Kata Satake Bayu, dilansir dari tribratanews polri, minggu (16/01/22).

Baca Juga: Beberapa Nama Roaster RRQ Sena Hilang, Ke MPL?

Kabid Humas Polda Menambahkan, setelah mendapatkan laporan itu, Petugas langsung mendatangi lokasi tersebut pada Jumat (14/1) kemarin, sekitar pukul 16.20 WIB.

"Ada empat ruangan khusus di salon tersebut yang digunakan sebagai lokasi prostitusi dan pada saat itu hanya dua kamar yang digunakan," Terangnya.

Ditempat yang sama, Kanit Ditreskrimum Polda Sumbar, Kompol Rahmat menjelaskan saat pengungkapan ditemukan di Salon MS tersedia ruangan yang digunakan untuk praktek prostitusi.

Di kamar pertama pihaknya menemukan wanita berinisial SR dalam keadaan tak menggunakan pakaian.

Baca Juga: Kesulitan Melawan Angela Roamer, Coba Pick Hero Ini

"Kita mendapati SR dengan pria yang sempat kita periksa dan kemudian kita lepas karena tidak sesuai KUHP pria ini tidak dapat ditahan kecuali istrinya melaporkan tindak perzinahan," kata dia.

Sementara di kamar kedua, petugas menemukan wanita berinisial DP yang hanya menggunakan pakaian dalam saja dan tidak ada lelaki di kamar tersebut.

Ketiga wanita ini yakni RA, SR dan DP dibawa ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai aturan yang ada.

Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yakni pakaian dalam wanita, alat kontrasepsi yang sudah digunakan.

Ia mengatakan penyidik baru menetapkan satu tersangka atas kasus ini yakni terhadap RA yang disangkakan pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan satu tahun empat bulan.

Halaman:

Tags

Terkini