hukrim

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Kabupaten Karawang Kamis 20 Januari 2022

Kamis, 20 Januari 2022 | 07:18 WIB
Pelayanan SIM keliling wilayah Kabupaten Karawang (Libernesia)

Libernesia.com - Jadwal SIM keliling wilayah Kabupaten Karawang hari ini Kamis 20 Januari 2022 mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB.

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Adapun untuk lokasi SIM keliling untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang berada di dua titik berikut ini :

Baca Juga: Gaspol, Beres Bangun Mushola, Kades Wanakerta Rencanakan Bangun Puskesmas

• Lokasi 1: Rengas Dengklok (pertigaan arah tugu dekat terminal lama)
• Lokasi 2: Telagasari (depan Polsek Telagasari
• Waktu: 09.00 wib s.d. 15.00 wib

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polres Karawang tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

Baca Juga: Hindari Tilang Polisi, Pemuda Ini Berpura-pura Cabut Rumput di Sawah Milik Orang

Layanan SIM Keliling Polres Karawang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Empat Orang Penipu Investasi Bodong Modal Alkes di Bekuk Polisi

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Tags

Terkini