hukrim

KPK Tangkap Hakim PN Surabaya, Pada Kasus Suap Pembubaran PT SGP

Sabtu, 22 Januari 2022 | 12:48 WIB
KPK Tangkap Hakim PN Surabaya, Panitera dan Pengacara PT SGP

Libernesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka pada kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negri Surabaya, Jawa Timur.

Tiga orang tersangka yang ditangkap KPK yakni Hendro Kasiono selaku Pengacara dan Kuasa dari PT SGP sebagai pihak pemberi, serta Hamdan selaku Panitera Pengganti dan Itong Isnaini Hidayat selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai pihak penerima.

Dalam kegiatan tangkap tersebut, KPK mengamankan 5 orang beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal agar Itong Isnaini Hidayat nantinya memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Baca Juga: Polisi Amankan 3,3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar

Perkara ini bermula dari penyidangan pembubaran PT SGP dengan Itong Isnaini Hidayat sebagai Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Hendro Kasiono sebagai pengacara diduga bersepakat dengan pihak perwakilan PT SGP menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Hakim yang menangani perkara ini.

Uang tersebut sejumlah sekitar Rp1,3 Miliar untuk pengurusan persidangan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Anak SD Menerima Suntik Vaksin Kosong Viral di Medsos, Nakes di Medan Diperiksa Polisi

Hendri Kasiono sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Hamdan dan Itong Isnaini Hidayat sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Puan Maharani Resmikan Jembatan Gantung Dukuh Girpasang

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2022.

Tersangka Hendro Kasiono di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamdan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Itong Isnaini Hidayat di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang Hakim dan Panitera Pengadilan yang notabene adalah seorang Aparat Penegak Hukum.

Halaman:

Tags

Terkini