Libernesia.com - Kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal marak terjadi di Indonesia. Banyak anggota masyarakat yang telah menjadi korban.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
Hasilnya, Kepolisian dari Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pinjol ilegal di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Baca Juga: Supir Bus yang Tabrak Flyover Simpang Lapan Kabur, Kini Jadi Buruan Polisi
Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) berasal dari Tiongkok.
“Kami menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka di antara adalah WNA China,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, Senin (31/01/22).
Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan bahwa WNA tersebut merupakan direktur di perusahaan pinjol tersebut.
Baca Juga: Ramai Jadi Obrolan di Medsos Usai Buat Kerusuhan di Markas Polda Jabar, Ini Sejarah LSM GMBI
Sementara dua orang WNI berperan sebagai pengingat jatuh tempo dan debt collector atau penagih pinjaman.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian antara lain 28 telepon seluler, 24 unit CPU, empat unit monitor, satu unit decoder serta dokumen yang terkait dengan pinjol.
Baca Juga: Tampang Ketum GMBI Jalan Jongkok Dengan Tangan di Ikat
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama pidana 12 tahun.***