hukrim

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Kota Bandung Kamis 3 Pebruari 2022

Kamis, 3 Februari 2022 | 07:24 WIB
Jadwal Pelayanan mobil SIM keliling (Libernesia)

Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Kota Bandung hari ini Kamis 3 Pebruari 2022 mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Adapun untuk lokasi SIM keliling untuk masyarakat di wilayah Kota Bandung berada di tiga titik berikut ini tempatnya:

Baca Juga: Galfok! Maria Vania Unggah Foto Pribadi Pegang Bola Basket, Netizen: Duh Gede Ya Bolanya

- Layanan Mobil SIM Keliling I di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie.

- Layanan Mobil SIM Keliling II di BTC Fashion Mal Jalan Djunjunan Pasteur.

- Gerai SIM Outlet Metro Indah Mal Lantai 1 Blok FF-A6 Nomor 29, Jalan Soekarno Hatta mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polrestabes Bandung tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

Baca Juga: Mengenang Che Guevara, Berikut 5 Kata-Kata Bijaknya

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,

Baca Juga: Penanganan Jalan Pinayungan-Curug Karawang, Wabup : Pemkab Tidak Ikut Campur


5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Tags

Terkini