hukrim

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Kabupaten Bandung Kamis 3 Pebruari 2022

Kamis, 3 Februari 2022 | 07:45 WIB
Jadwal Pelayanan mobil SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung (Libernesia)

Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung hari ini Kamis 3 Pebruari 2022 mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Adapun untuk lokasi SIM keliling untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung berada di dua titik berikut ini tempatnya:

Baca Juga: Mengenang Che Guevara, Berikut 5 Kata-Kata Bijaknya

Mobil SIM Keliling pertama ada di Taman Kota Baleendah.

Mobil SIM Keliling kedua ada di Dealler Honda Nambo Banjaran.

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polresta Bandung tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

Baca Juga: Seragam Satpam Ganti Lagi, Mirip Seragam Polisi India

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Dor! 1 Dari 4 Pelaku Curanmor di Karawang Ditembak Polisi

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Tags

Terkini