Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung Kamis 10 Pebruari 2022.
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Agar tidak terlewat dalam memperpanjang SIM, Satlantas Polresta Bandung telah menyusun jadwal pelayanan SIM keliling I untuk hari ini, Kamis 10 Februari 2022 di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Situasi Desa Wadas Mencekam, Mahfud: Jangan Berlebihan Tidak Ada yang Mencekam
Sementara untuk jadwal pelayanan SIM keliling II di Dealer Honda Nambo Banjaran, Kabupaten Bandung.
Selain di SIM keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM Outlet Kopo Square, Margahayu, Kabupaten Bandung.
Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Soal Kasus Jembatan Sirnaruju, Ketua Ajib Tegas Ingin Tegakan Supremasi Hukum
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Polresta Bandung tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Baca Juga: Sepasang Suami Istri Saling Tikam, Istri Tewas Suami Berlumur Darah
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***