Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Kota Tanggerang Kamis 10 Pebruari 2022.
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Pelayanan SIM Keliling di Kota Tangerang pada Kamis, 10 Februari 2022 berada di Pasar Modern Graha Raya Pinang.
Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 - 13.00 Wib. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Sepasang Suami Istri Saling Tikam, Istri Tewas Suami Berlumur Darah
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Kota Tanggerang tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:
Baca Juga: Soal Kasus Jembatan Sirnaruju, Ketua Ajib Tegas Ingin Tegakan Supremasi Hukum
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Baca Juga: Banyak Pemain yang Terpapar Covid-19, Pertandingan Persija vs Madura United Ditunda
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***