Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Kota Depok Kamis 10 Pebruari 2022.
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Agar tidak terlewat dalam memperpanjang SIM, adapun jadwal pelayanan SIM keliling I untuk Kota Depok hari ini, Kamis 10 Februari 2022, Perumahan Sektor Melati, Grand Depok City, Kota Depok. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca Juga: Soal Kasus Jembatan Sirnaruju, Ketua Ajib Tegas Ingin Tegakan Supremasi Hukum
Sementara untuk jadwal pelayanan SIM keliling II di Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Raya Bojonggede, Kota Depok. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Selain di SIM keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Gerai SIM, Mall Depok Town Square, Jalan Margonda Raya, sesi pagi pada pukul 10.00-13.00 WIB dan sesi siang pukul 15.00-16.30 WIB.
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Kota Depok tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.
Baca Juga: Sepasang Suami Istri Saling Tikam, Istri Tewas Suami Berlumur Darah
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Baca Juga: Situasi Desa Wadas Mencekam, Mahfud: Jangan Berlebihan Tidak Ada yang Mencekam
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***