hukrim

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Bekasi Senin 14 Pebruari 2022

Senin, 14 Februari 2022 | 07:31 WIB
Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Bekasi (Libernesia)

Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Bekasi Senin 14 Pebruari 2022. Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah.

Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 - 10.00 Wib. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Raffi Ahmad Mulai Bisnis Peternakan Sapi, Sehari Targetkan Potong 100 Ekor Sapi

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Bekasi tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Pertamina Menaikan Harga Pertamak Turbo, Dexlite dan Pertamak Dek

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Tags

Terkini