Tiga Penyidik Polda Jabar yang Tangani Perkara KDRT di Karawang di Periksa Propam

photo author
- Rabu, 17 November 2021 | 11:54 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. (Ayobandung.com/Fichri Hakiim)

Libernesia.com - Tiga penyidik Polda Jabar yang melakukan penyelidikan dan penyidikan pada perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut Satu tahun penjara gegara omeli suami suka mabuk kini sedang diperiksa oleh petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di Mapolda Jabar.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, saat ini tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tengah diperiksa oleh petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di Mapolda Jabar.

“Iya, (pemeriksaan) sama Propam Polda Jabar terkait dengan perkara Valencya,” kata Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Dituntut Satu Tahun Gegara Omelin Suami Pulang Mabuk

Kombespol Erdi mengatakan ketiga penyidik yang menangani kasus Valencya sudah di mutasi.

“Per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi,” katanya

Evaluasi atau pemeriksaan terhadap tiga penyidik itu, lanjut Kombespol Erdi, dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana.

“Jadi dengan munculnya kejadian-kejadian ini, atas perintah Pak Kapolda, ketiga penyidik dilakukan pendalaman serta pemeriksaan dan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan dalam rangka evaluasi,” jelas Kombespol Erdi.

Sebelumnya, Kejagung melakukan eksaminasi khusus atas perkara istri Valencya dituntut Satu tahun penjara atas dugaan KDRT. Gegaranya, Valencya mengomeli suaminya Chan Yu Chin yang pulang dalam kondisi mabuk. Hasil eksaminasi khusus, Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya.

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam menangani perkara ini, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga empat kali menunda pembacaan tuntutan.

Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.

Atas persoalan ini Kejagung melakukan telah melakukan pemeriksaan terhadap tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar hingga menonaktifkan dari jabatannya.

Kasus istri dituntut satu tahun gegara omeli suami yang suka mabuk kini tengah viral dan menjadi sorotan publik se-nusantara dan berbuntut panjang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X