Libernesia.com - Terdakwa Valencya yang di tuntut satu tahun penjara lantaran memarahi suami dalam kondisi mabuk, melakukan sidang pledoi atau nota pembelaan, di pengadilan negeri karawang, kamis (18/11/21).
Sidang pembacaan pledoi di pimpin oleh ketua majelis hakim Ismail gunawan serta dua anggotanya selo tantular dan arif nahumbang harahap, sedangkan Jaksa yang hadir dalam persidangan adalah wahyudi menggantikan Glendy Rivano.
Dalam sidang pembelaan itu juga, nampak hadir politikus Partai PDIP, Rieke Diah Pitaloka, kehadirannya adalah untuk memberikan suport sebagai perempuan dan juga sebagai ibu.
Baca Juga: Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Dituntut Satu Tahun Gegara Omelin Suami Pulang Mabuk
Pembacaan pledoi di bacakan oleh kuasa hukum valencya, iwan kurniawan. Dalam pembacaanya fakta baru muncul dari kasus yang menyita banyak perhatian publik, bahkan kejagung pun ikut turun tangan dengan mengambil alih kasus tersebut.
"Selama di Taiwan, setelah menikah dengan chan, valencya melakukan enam kali aborsi atas bujukan chan. Dari tahun 2000 sampai 2005,dirinya juga bekerja di Taiwan untuk membante ekonomi keluarga,"Kata iwan dalam pembacaan pledoi.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha Rumah Makan, Para Tersangka Peragakan 18 Adegan
Sambil sedikit terisak, valencya juga ikut membacakan pembelaanya. Ia hanya berharap masih adanya keadilan di negeri ini.
"Saya dan mungkin banyak wanita indonesia lainnya, Selaku wanita yang menjadi korban kekerasan Psikis bahkan fisik berkepanjangan di dalam rumah tangga, Kami berharap hukum di indonesia semakin baik dan adil. Tidak ada lagi kaum-kaum yang secara sistimatis ditindas oleh oknum-oknum dengan mencari celah-celah hukum."Harap valencya sambil menyeka air mata.***
Artikel Terkait
Luna Maya jadi Ketua RT, Netizen Jadi Pingin Bikin KTP Kemang
Kuy Ikut Tebak Skor El Clasico Persib Vs Persija, Siapa Tau Beruntung
Keluarga Vanessa Angel dan Keluarga Bibi Ardiansyah Berebut Hak Asuh Gala Sky
Tak Sengaja Bertemu, Ini Pesan Cellica untuk Gina Swara