Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polda Metro Jaya Periksa Dua Notaris

photo author
- Senin, 22 November 2021 | 14:54 WIB
Nirina Zubir Saat Konferensi Pers (Dok Humas Polri)
Nirina Zubir Saat Konferensi Pers (Dok Humas Polri)

Libernesia.com - Polda metro jaya akan periksa dua notaris tersangka kasus penggelapan rumah milik keluarga artis Nirina Zubir, senin (22/11/21).

Hal itu di ungkapkan oleh kanit 2 Harda Polda Metro Jaya, AKP Kemas Arifin. Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya tertunda karena kedua tersangka tidak memenuhi panggilan.

"Rencana ada. Dari penundaan minggu lalu," ujarnya. Di kutip dari Tribratanews.

Ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait rencana pemeriksaan yang akan dilakukan hari ini.

Baca Juga: Ada ada aja.. Hanya Karena Bisikan Gaib, Perempuan Ini Nekat Terjun Ke Dalam Sumur

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain dalam kasus penggelapan sertifikat rumah milik keluarga artis Nirina Zubir pada hari ini.

Kedua terduga pelaku itu merupakan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang tidak memenuhi panggilan, dan melayangkan surat permintaan penundaan kepada penyidik.

Baca Juga: Artis Nirina Zubir Walk Out Saat Dialog di Program Tv One

"Rabu kemarin itu seharusnya bersama-sama datang dengan tersangka lain. Cuma dua orang notaris ini atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana, melayangkan surat. Kemudian konfirmasi. Kami menganalisa patut dan wajar ditunda," jelas Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP, Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/21).

Karena hal tersebut, pemeriksaan kedua notaris setelah ditetapkan sebagai tersangka ditunda hingga hari ini.

Akan tetapi, belum dipastikan penahanan terhadap kedua notaris tersebut seperti tiga tersangka sebelumnya.

"Tindakan penyidik itu kan melakukan upaya paksa. Nanti akan kami sampaikan ketika dia akan layak untuk ditahan. Penahanan kan ada unsur subjektif dan objektif," tuturnya.

Pihaknya akan melihat dari unsur subjektifnya dan akan dipertimbangkan juga dengan unsur objektifnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bangre

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X