Libernesia.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempunyai peran yang sangat besar dalam proses pembangunan sebagai partner pemerintah dalam merealisasikan program pembangunan. LSM juga berperan dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
Namun, apa jadinya jika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu sendiri disalah gunakan. Akibatnya bisa berdampak fatal, seperti yang tengah dialami oleh Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi yang diduga mencoba memeras anggota polri.Baca Juga: Ini Poin yang Dibahas Wabup Karawang bersama Gubernur Jabar dan NTB di Lombok Barat
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan. Kepas Panagean ditangkap atas dugaan pemerasan Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Waduh. Lima WNI Dijual Jadi PSK di Abu Dhabi
"Benar, kita baru saja tangkap ketua DPP LSM TAMPERAK, Kepas Panagean Pangaribuan, terkait tindak pidana pemerasan. Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Atta Halilintar Buka Suara Soal Ria Ricis Salip Gelar Youtuber Nomor 1 di Asia Tenggara
Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap di Sekretariat Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB sore tadi.***
Artikel Terkait
Gambar Rumah Terlihat Menyeramkan viral di media sosial, Ini Isinya
Atta Halilintar Buka Suara Soal Ria Ricis Salip Gelar Youtuber Nomor 1 di Asia Tenggara
Mahasiswa KKN Tematik Integratif 2021 Unsika Tingkatkan Eksistensi Wisata Taman Kincir Marigold Garden di Masa
Waduh. Lima WNI Dijual Jadi PSK di Abu Dhabi
Ini Poin yang Dibahas Wabup Karawang bersama Gubernur Jabar dan NTB di Lombok Barat