Libernesia.com - Jaksa Agung Cabut tuntutan terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang sebelumnya di tuntut 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Karawang gegara omeli suami yang sering mabuk.
Hal itu disampaikan Penuntut Umum Syahnan Tanjung B.sc., SH, Jaksa Utama Madya pada sidang lanjutan kasus Valencya di Pengadilan Negri Karawang, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Bakal Galang Petisi Untuk Dukung Valencya
Berdasarkan pertimbangan pertimbangan mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-undang No 16 tahun 2004 Demi keadilan dan kebenaran bedasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 ayat (1) jo pasal 5 huruf b UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga: Usai Ditegur Erick Tohir Soal Toilet di SPBU Harus Bayar, Pertamina Buka Suara
Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi dari segala tuntutan.
Tuntutan pidana yang dikemukakan dalam replik penuntut umum atas pledoi dari terdakwa maupun dari penasehat hukum Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi yang dibacakan dan diserahkan pada sidang hari ini Selasa 23/11/2021.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Tinjau Sodetan Cisangkuy Dengan Susur Sungai
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan seadil adilnya,"kata Penuntut Umum, Syahnan Tanjung, Jaksa Utama Madya.***
Artikel Terkait
Momen Haru Gala Sky Saat Menciumi Foto Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Usai Ditegur Erick Tohir Soal Toilet di SPBU Harus Bayar, Pertamina Buka Suara
Ribuan Buruh Demo, Polres Karawang Turunkan Ratusan Personil
Kejati Jabar Minta Kepada Kejari Untuk Terbuka Soal Kasus Sama Wartawan